Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembagian jatah saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika belum menunjukkan kemajuan signifikan. Menanggapi hall ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengimbau agar semua pihak yang terlibat menjalankan kesepakatan yang tertera dalam perjanjian.
“Kalau memang ada perjanjian, sebaiknya perjanjian itu dilaksanakan, karena itu sudah merupakan kesepakatan para pihak. Kita tidak mau bahwa proses ini kemudian berkembang menjadi proses hukum, sebenarnya kan tidak perlu,” ujar Eddy saat dihubungi Kontan.co.id (12/5).
Sebelumnya, Bupati Mimika menyayangkan bahwa Pemerintah Daerah Mimika, Papua belum mendapat manfaat dari divestasi saham perusahaan yang menambang emas dan tembaga dari Grasberg, Papua itu. Padahal, menurut perjanjian, Pemerintah Daerah (Pemda) Papua, Papua berhak mendapatkan jatah 10% saham di PTFI. Dari besaran tersebut, Pemerintah Provinsi berhak atas 3% saham dan 7% menjadi bagian Pemerintah Kabupaten.
Pembagian jatah ini ditentukan seturut divestasi 51% saham PTFI kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2018 silam. Usai pengambilalihan itu, komposisi kepemilikan dalam PTFI terdiri atas 26,24% kepemilikan oleh PT Inalum, 25% PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM), dan 48,76%, sehingga Indonesia secara total memiliki kepemilikan 51% atas saham PTFI.
Baca Juga: Menilik Pembagian Saham Freeport Indonesia dari MIND ID ke Pemerintah Daerah
Sebelumnya, kepemilikan saham PTFI terdiri atas 9,36% kepemilikan oleh PT Inalum, 9,36% oleh PT Indocopper Investama (PTII), dan 81,28% Freeport-McMoRan (FCX). Berdasarkan perjanjian, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Mimika memiliki jatah kepemilikan saham 10% dalam PTFI melalui IPMM.
Dari 25% saham yang dimiliki IPPM dalam PTFI, sebanyak 60%-nya dimiliki Inalum, sedang 40% sisanya dimiliki oleh BUMD Papua, yang jika dikonversi setara dengan 10% dari total saham PTFI. Dalam skema pembagian saham dari Inalum, 40% saham BUMD di IPMM itu, 70%-nya dimiliki oleh Pemkab Mimika dan 30% oleh Pemprov Papua.
Menurut Perjanjian Induk, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika akan membentuk BUMD yang nantinya akan memiliki 40% dari PT Indonesia Papua Metal Mineral (IPMM). Kontan mencatat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya telah mendirikan BUMD PT Papua Divestasi Mandiri akan menggenggam saham tersebut dengan kepemilikan Pemkab Mimika 70% dan Pemprov Papua 30%.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga telah menegaskan, pemerintah daerah sejak tahun 2021 telah menyiapkan BUMD tersebut sebagai bagian dari syarat untuk mendapatkan jatah pengelolaan saham pasca divestasi PTFI.
Baca Juga: Soal Jatah Saham Freeport untuk BUMD, Pemerintah Diminta Beri Kepastian
"BUMD sudah kami bangun sejak tahun 2021, kepengurusan, badan hukum, struktur organisasinya sudah sangat lengkap. Tetapi kan, BUMD sudah dibuat, tetapi komitmen MIND ID untuk memberikan 7% saham kepada pemerintah kabupaten Mimika sampai sekarang belum ada. Kami prihatin kepada MIND yang telah memberikan janji kosong kepada Pemkab Mimika," kata Eltinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5).
Sementara itu, dalam catatan Kontan.co.id sebelumnya, Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya menunggu pemberitahuan resmi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika perihal BUMD yang telah dibentuk.
“Dalam hal pemberitahuan dari Pemprov Papua dan Pemkab Mimika mengenai pembentukan BUMD tersebut telah kami terima, maka MIND ID akan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengalihan saham dan transaksi pembelian saham sebagaimana layaknya aksi korporasi untuk transaksi sejenis,” ujar Heri.
Menurut Eddy, pembagian saham PTFI untuk Pemprov Papua dan Pemkab Mimika bisa direalisasi melalui opsi novasi ataupun perjanjian jual beli. Dalam hal Pemda belum memiliki ketersediaan dana untuk mengambil bagian saham PTFI, MIND ID, menurut Eddy bisa saja menimbang opsi untuk ‘menalangi’ dahulu Pemprov Papua dan Pemkab Mimika dengan menggunakan opsi perjanjian pinjaman.
“Bisa saja dibuat aja perjanjian pinjaman, jaminannya ya sahamnya, kemudian pelunasannya dari dividen yang diterima,” terang Eddy.
Ketika ditanyai apakah ada kemungkinan bagi Komisi VII untuk memanggil MIND ID untuk meminta penjelasan/klarifikasi perihal persoalan pembagian saham PTFI untuk Pemda, Eddy menerangkan bahwa pemanggilan MIND ID harus memiliki dasar.
“Jadi kalau mau kita panggil kan harus ada dasarnya. Kecuali jika memang Pemda Provinsi Papua dan Pemda Mimika menyurati kami dan meminta pemfasilitasian dari Komisi 7 untuk bisa menjembatani pembicaraan ini, baru kita bisa panggil dan kita minta masukkan dari Mind ID tentang masalah ini,” terang Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News