kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata Kemenkeu tentang penurunan bantuan untuk BPJS Kesehatan kelas III di 2021


Kamis, 02 Juli 2020 / 15:31 WIB
Ini kata Kemenkeu tentang penurunan bantuan untuk BPJS Kesehatan kelas III di 2021
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri sudah disesuaikan per 1 Juli 2020 lalu.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020, iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, sementara kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Meski begitu, untuk tahun 2020, peserta PBPU dan BP kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya dibantu oleh pemerintah pusat Rp 16.500 per orang per bulan.

Baca Juga: Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan tahun ini ditanggung pemerintah pusat

Namun, hal itu hanya akan berlaku hingga akhir tahun ini. Sebab mulai tahun 2021, bantuan iuran dari pemerintah untuk peserta kelas III hanya sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. Sisanya, atau setara Rp 35.000 harus dibayarkan oleh peserta.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, alasan penurunan bantuan iuran tersebut dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

"Penyesuaian bertahap adalah untuk menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, maka pemerintah tetap hadir untuk memberikan bantuan pada masyarakat," kata dia kepada Kontan, Kamis (2/7).

Menurut Askolani, semua bantuan itu pun dikembalikan untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Tak hanya itu, ini juga dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dan pelayanan penerima bantuan iuran yang dilakukan BPJS agar tetap didanai untuk jangka panjang dan tidak terjadi defisit lagi, sehingga pelayanan pada masyarakat semakin maksimal.

Sebagai aturan turunan dari Perpres 64/2020, Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, disebut bahwa mulai tahun 2021, bantuan iuran sebesar Rp 7.000 yang diberikan kepada peserta PBPU dan BP kelas III dibayar oleh pemerintah pusat sebesar Rp 4.200 per orang per bulan dan sisanya Rp 2.800 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Wah, 2,3 juta peserta BPJS Kesehatan pilih turun kelas

Menurut Askolani, pemerintah daerah turut berkontribusi memberikan bantuan iuran mengingat pemerintah daerah juga ikut mendaftarkan peserta baru.

"Karena pemerintah daerah ikut mendaftarkan peserta baru, sehingga diminta ikut sharing bersama pemerintah pusat juga," terang Askolani.

Adapun, bila melihat pasal 25 PMK 78/2020, dijelaskan bahwa bantuan iuran Rp 2.800 oleh pemerintah daerah dibayarkan untuk peserta PBPU dan peserta BP yang didaftarkan oleh pemerintah daerah untuk manfaat pelayanan kelas III yang sebagian atau seluruh iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. 

Bantuan iuran juga diberikan kepada peserta PBPU dan peserta BP yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×