kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.230   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Ini kata JK soal bebasnya Pollycarpus


Senin, 01 Desember 2014 / 20:08 WIB
Ini kata JK soal bebasnya Pollycarpus
ILUSTRASI. Serial Marriage With Benefits


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah tidak tetap menahan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pembebasan bersyarat Pollycarpus, kata Kalla, dianggap sudah sesuai dengan undang-undang.

"Yang putusan kan pengadilan dan berdasarkan undang-undang. Orang juga punya hak asasi untuk menjalani hukuman, dan tidak hukuman sesuai undang-undang. Justru kalau undang-undang mengatakan boleh dilepas kita tidak lepas melanggar hak juga kan," ujar Kalla di kantor wakil presiden, Senin (1/12).

Kalla menjelaskan, pemerintah akan berusaha mengedepankan keadilan bagi para korban kejahatan HAM. Namun, Kalla mengingatkan bahwa semau proses mencari keadilan itu harus melalui pengadilan dan dilakukan secara terbuka. "Pemeritah tidak bisa mengintervensi pengadilan," kata dia.

Seperti diberitakan, Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung kemarin, Jumat (28/11). Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya. Meski mendapat pembebasan bersyarat, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal 9 bulan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22, dan 29 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×