Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 akan menjadi pemanis bagi investor untuk menanamkan modalnya ke dalam negeri.
Sebab, proses birokrasi investor dengan pemerintah selama ini cenderung berbelit, tak terkecuali untuk pengajuan insentif fiskal.
Adapun PMK 96/2020 mengatur tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu.
Ketentuan tersebut berlaku per tanggal 11 Agustus 2020. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendelegasikan wewenang pengajuan tax allowance kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: Ada sanksi untuk investor yang melanggar ketentuan tax allowance
Sehingga, awal Agustus nanti, investor langsung bisa memohon fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan portal milik BKPM.
Kendati demikian, Bhima menilai, tax allowance akan jauh lebih efektif jika dibarengi dengan kebijakan lain. Sehingga ketika investor hendak berinvestasi ke Indonesia, tidak banyak pertimbangan.
“Jadi dibarengi. Masalah daya tarik investasi bukan saja soal insentif pajak. Tapi masalah lain soal pembebasan lahan, korupsi sampai ke ketersediaan bahan baku dan biaya logistik lebih penting bagi investor,” kata Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (4/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News