kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata HIPMI soal rencana revisi aturan tax holiday


Selasa, 26 Januari 2021 / 21:16 WIB
Ini kata HIPMI soal rencana revisi aturan tax holiday
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Di sisi lain, dalam jangka pendek, Ajib menyarankan agar BKPM sebagai lembaga perizinan usaha satu pintu bisa memediasi masalah investor yang telah memberikan harapan palsu setelah mendapatkan insentif fiskal tersebut. 

“Jadi dicari bersama-sama jalan tengahnya untuk dicarikan solusi dari yang belum merealisasikan investasinya,” ujar Ajib. 

Baca Juga: BKPM akan mempertegas aturan main pemberian tax holiday kepada investor

Sebagai info, berdasarkan data tax holiday versi Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun. Adapun total penerima insentif tersebut terdiri dari 85 penanaman modal dan 82 wajib pajak dengan iming-iming penyerapan tenaga kerja mencapai 107.357 orang.

Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara dengan 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yang terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.

Artinya, jika merujuk data Kemenkeu maka nilai investasi yang tak kunjung terealisasi dari para penerima fasilitas fiskal tersebut sebesar Rp 1.234,05.

Selanjutnya: Ini pesan Sri Mulyani di hadapan jajaran pegawai Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×