kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BKPM akan mempertegas aturan main pemberian tax holiday kepada investor


Selasa, 26 Januari 2021 / 10:35 WIB
BKPM akan mempertegas aturan main pemberian tax holiday kepada investor
ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat penyampaian realisasi investasi sepanjang 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan mempertegas aturan main pemberian tax holiday. Ia bilang, apabila lewat satu tahun investor belum juga merealisasikan investasinya, maka insentif fiskal itu akan dicabut.

“Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1).

Untuk diketahui, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.

Informasi saja, dalam ketentuan Pasal 28 PMk 130/2020 mengatur bahwa untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, wajib pajak harus berkomitmen merealisasikan penanaman modalnya paling lambat satu tahun.

Baca Juga: BKPM: AS menduduki posisi FDI kedelapan terbanyak dari realiasi tahun 2020

Masalahnya, Bahlil mengatakan dalam implementasi fasilitas fiskal tersebut, nyatanya banyak investor yang memberikan harapan palsu dan tidak mengikuti aturan.

“Tapi sebelumnya itu kan ada di Kemenkeu, dan sekitar Rp 1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday tetapi investasi tersebut belum jalan-jalan,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, saat ini tax holiday sudah terintegrasi melalui Online Singgle Submission (OSS) portal resmi pengajuan investasi milik BKPM. Melalui OSS, perizinan berusaha sampai pengajuan tax holiday dapat dilakukan dalam satu pintu.

“Nah sekarang pemerintah sudah cepat nih, sudah kasih tax holiday, sudah kasih izin, dianya nggak realisasi realisasi. Pengusaha yang kayak gini nih yang perlu kita pikirkan. jadi maksud saya adalah pengusaha itu nggak boleh ngatur pemerintah, tapi pemerintah juga nggak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Kita pada posisi tengah,” ujar Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil menyampaikan kebijakan yang akan diambil tersebut juga bertujuan untuk mendorong terealisasinya investasi di tahun ini. Sehingga harapannya dapat menimbulkan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi dan menciptakan tenaga kerja

“Karena banyak juga pengusaha yang jual jual kertas,” ujar Bahlil.

Selanjutnya: Investasi sektor logam dasar meningkat, BKPM: Pertanda ekonomi mulai pulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×