kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Ini kata Ekonom Bank Permata soal burden sharing Pemerintah-BI tahun depan


Senin, 23 Agustus 2021 / 19:42 WIB
Ini kata Ekonom Bank Permata soal burden sharing Pemerintah-BI tahun depan
ILUSTRASI. Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

“Dari sisi investor, rencana SKB III berimplikasi pada kenaikan permintaan SBN, sehingga berpotensi membatasi kenaikan yield SBN di tengah potensi normalisasi kebijakan The Fed yang diawali oleh tapering pembelian obligasi pemerintah Amerika Serikat,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Senin (23/8).

Adapun dalam paparan Kemenkeu-BI yang dihimpun Kontan.co.id tersebut pada SKB III terdapat dua mekanisme burden sharing. Pertama, cluster A yakni mengatur sebanyak Rp 40 triliun nominal SBN yang beli oleh BI. Dalam hal ini BI akan menanggung seluruh biaya bunganya.

Artinya pemerintah mendapatkan untung karena tak perlu bayar imbalan kepada bank sentral. kluster A tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk penanganan kesehatan, termasuk program vaksinasi.

Baca Juga: Burden sharing pemerintah-BI berlanjut pada tahun depan hingga sebesar Rp 224 triliun

Kedua, kluster B yakni sebesar Rp 184 triliun dari SBN yang dibeli BI, pemerintah akan menanggung biaya bunga sebesar suku bunga BI tenor 3 bulan. Utang yang memiliki bunga rendah tersebut direncanakan guna penanganan kesehatan terkait Covid-19 selain yang sudah ditetapkan dalam kluster A.

Selain itu, pemerintah akan menggunakan utang tersebut untuk penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan dalam berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat atau usaha kecil yang terdampak pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×