Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam berkas dakwaan atas nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berisi dakwaan enam kasus suap.
KPK menyebut, ada beberapa pilkada lain yang ikut masuk dalam sangkaan gratifikasi Akil. "Untuk sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor (penerimaan gratifikasi) terkait pengurusan sengketa Pilgub Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Lebih lanjut Johan bilang, selain lima kasus Pilkada itu, dalam berkas dakwaan Akil nantinya dimasukkan juga perkara Pilkada Jawa Timur. "Khusus Pilkada Jatim, ini perkara dugaan penerimaan janji. Ini semua yang nanti akan didakwakan dalam proses penuntutan," tambah Johan. Meski demikian, Johan mengaku tahu-menahu soal janji tersebut.
Seperti diketahui, hari ini berkas perkara Akil Mochtar dinyatakan lengkap (P 21). Itu artinya, kasus Akil akan segera masuk ke tahap penuntutan atau persidangan. Berkas penyidikan yang telah lengkap tersebut, yaitu untuk seluruh kasus yang menjerat Akil.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di MK.
KPK kemudian menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara lainnya di MK. Berdasarkan rumusan pasal-pasal di kedua kasus tersebut Akil bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu Akil juga bisa dihukum pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Terakhir, KPK menetapkan Akil sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada di MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News