kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akil Mochtar segera jalani sidang perdana


Rabu, 29 Januari 2014 / 16:03 WIB
Akil Mochtar segera jalani sidang perdana
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja?pada sebuah supermarket di Tangerang Selatan, Jumat (3/6/2022). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kuasa Hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer menyatakan berkas penyidikan kasus yang menjerat kliennya tersebut lengkap (P 21), Rabu (29/1). Setelah dinyatakan lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan bekas tersebut ke pengadilan.

"Sudah tahap ke dua (P 21). Terhitung hari ini," kata Tamsil kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1).

Lebih lanjut, menurut Tamsil, berkas penyidikan yang telah lengkap tersebut, yaitu untuk seluruh kasus yang menjerat Akil. Menurut Tamsil, kliennya siap menjalani sidang perdana yang kan membacakan dakwaan Akil. Ketika dikonfirmasi wartawan terkait kemungkinan Akil dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, Tamsil menjawab enteng.

"Ancaman boleh saja seumur hidup," singkat Tamsil.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK membuka peluang untuk menuntut Akil Mochtar dengan hukuman maksimal, yakni hukuman penjara seumur hidup. Menurut Johan, hukuman dari penegak hukum biasanya lebih berat, yakni ditambah sepertiga dari tuntutan oleh Jaksa.

Johan memaparkan, maksimal atau tidaknya hukuman yang dituntut jaksa tergantung dari bukti-bukti yang didapat KPK. Kemudian, kooperatifnya seseorang dengan penegak hukum dalam persidangan juga turut menentukan berat atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di MK. KPK kemudian menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara lainnya di MK.

Berdasarkan rumusan pasal-pasal di kedua kasus tersebut Akil bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu Akil juga bisa dihukum pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terakhir, KPK menetapkan Akil sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×