Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pengaturan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond) sudah mulai memasuki titik terang. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan jenis kegiatan usaha yang dapat dibiayai green bond.
Keputusan itu diharapkan dapat memberikan dasar dan kepastian hukum yang jelas kepada para emiten yang akan menerbitkan green bond.
Dalam rangkaian acara workshop Green Sukuk, Muhammad Touriq selaku Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK menyatakan bahwa green bond hanya dapat dilakukan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL). Hal itu dilandaskan atas ketetapan Asosiasi Pasar Modal Internasional (APMI) tentang prinsip-prinsip green bond.
“Semua jenis instrumen obligasi hijau hanya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang (re-financing) sebagian atau seluruh proyek yang baru atau lama yang memenuhi syarat proyek cerdas hijau (green eligible project),” ujar Touriq, Selasa (3/4).
Nantinya standar verifikasi aspek hijau obligasi akan ditempuh dengan mengacu pada standar ikatan iklim. Standar tersebut meliputi mekanisme syarat-syarat pra penerbitan (meliputi seleksi proyek, aset, proses internal dan kontrol, serta pelaporan sebelum penerbitan), syarat-syarat pasca penerbitan, serta sertifikasi ikatan iklim.
“Kami ingin memperketat seleksi emiten, sehingga penggunaan hasil green bond menjadi maksimal,” ujarnya.
KUBL yang dapat menikmati green bond yaitu KUBL yang bergerak dalam bidang energi terbarukan, energi efisiensi, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, eco-efficient, serta bangunan berwawasan lingkungan.
“Dengan begitu, jenis kegiatan usaha yang dapat dibiayai green bond merupakan KUBL yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, atau meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan,” jelasnya.
KUBL yang menikmati green bond juga harus melakukan skema pelaporan yang sudah ditetapkan. Terdapat dua jenis pelaporan yang diinstruksikan yaitu laporan berkala dan laporan perubahan material.
Laporan berkala dilakukan dengan melibatkan ahli lingkungan secara periodik yaitu setahun sekali. Sedangkan laporan perubahan material dilakukan hanya saat terjadi perubahan material dengan melibatkan ahli lingkungan.
“Dalam hal ini, pemerintah berhak untuk mengetahui perkembangan kinerja KUBL dalam menggunakan dana dari green bond,” pungkasnya.
Perlu diketahui, penggalakan green bond ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan misi ke-6 Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan sukuk hijau pada bulan Februari lalu.
Penerbitan tersebut menjadi penerbitan surat utang syariah pertama dunia yang ditujukan untuk penanggulangan perubahan iklim dan pengurangan emisi global 2030.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News