Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Wahyu menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Adapun kasus yang menjeratnya adalah dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.
Baca Juga: Beredar kabar ada penggeledahan dan penyegelan KPK di DPP PDI-P, ini tanggapan Hasto
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya . Wahyu mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi. Ia mengaku akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama masa penyidikan.
"Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar dia.
Sementara itu, Wahyu enggan menjawab saat ditanya soal keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menjeratnya. "Oh tanya penyidik itu, terima kasih," kata Wahyu.
Baca Juga: Jadi tersangka suap Komisioner KPU, KPK minta politisi PDIP serahkan diri
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Baca Juga: Pengganti komisioner KPU yang ditangkap KPK jadi urusan DPR
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Mengundurkan Diri"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News