kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jadi tersangka suap Komisioner KPU, KPK minta politisi PDIP serahkan diri


Kamis, 09 Januari 2020 / 21:48 WIB
Jadi tersangka suap Komisioner KPU, KPK minta politisi PDIP serahkan diri
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Ketua KPU Arief Budiman menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).


Reporter: kompas.com, Vendi Yhulia Susanto | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta politisi PDIP Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Ini seiring penetapan Harun sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1) malam.

Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.



TERBARU

[X]
×