Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengonsultasikan sejumlah persoalan teknis terkait kapasitas mereka sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini dikonsultasikan dengan panitera Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5). Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani bertanya kepada panitera mengenai kedudukan pihak terkait.
"Secara umum kami ingin mengetahui terkait kedudukan sebagai pihak terkait," ujar Arsul.
Panitera MK, Muhadin, menjelaskan, dalam perkara pemilu, pemohon mencantumkan pihak termohon dan pihak terkait. Dalam hal ini, pihak Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon mengajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Pada 11 Juni 2019, MK akan meregistrasi gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dan langsung mengirimkan salinan perkara kepada pemohon dan pihak terkait. "Sejak saat itu, Bapak bisa menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dan pengajuan sebagai pihak terkait," ujar Muhidin.
Muhidin menyampaikan, waktu penyampaian surat keterangan dan pengajuan pihak terkait paling lambat disampaikan pada 15 Juni 2019. Setelah itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, kembali mempertajam soal batas waktu penyerahan surat keterangan dan pengajuan pihak terkait.
Menurut Yusril, hal ini penting karena sidang pendahuluan sudah dimulai pada 14 Juni 2019. Sementara, batas akhir penyerahan surat keterangan pihak terkait dan pengajuan paling lambat pada 15 Juni 2019.
"Kalau permohonan sebagai pihak terkait disampaikan bersamaan keterangan kami pada tanggal 15, bagaimana caranya kami bisa hadir di sidang pendahuluan? Sedangkan kami belum jelas sebagai pihak terkait. Apakah kami tidak perlu hadir di sidang pendahuluan?" tanya Yusril.
Panitera MK Muhidin mengatakan, setelah perkara pemilu ini diregistrasi, MK akan langsung mengirim salinannya kepada pihak terkait. Pengiriman salinan itu sekaligus undangan kepada pihak terkait yaitu tim Jokowi-Ma'ruf untuk hadir dalam sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.
Muhidin mengatakan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga tidak perlu menunggu sampai batas akhir. "Ketika tanggal 11 kami registrasi, hari itu juga Bapak bisa ajukan diri atau beri keterangannya. Bahkan hari itu juga kami sampaikan undangan ke Bapak untuk hadir dalam sidang pendahuluan," ujar Muhidin.
Konsultasi berlangsung lebih kurang 20 menit. Pertanyaan yang disampaikan tim hukum Jokowi-Ma'ruf terkait persoalan teknis persidangan.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5) pukul 22.44 WIB.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu. Dia memperkenalkan 8 pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan hasil pilpres ini.
"Ada 8 orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Aimir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi MK, Ini yang Dikonsultasikan Tim Jokowi-Ma'ruf Terkait Gugatan Prabowo "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News