Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/5) pukul 22.44 WIB.
BPN mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup yaitu pukul 24.00 WIB. "Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto.
Bambang menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti. Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.
Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang. Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo. Lalu ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian yang merupakan anggota tim.
Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50%suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 1,5 Jam Jelang Penutupan, BPN Prabowo Resmi Serahkan Permohonan Gugatan Pilpres ke MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News