kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.775   -15,00   -0,10%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Ini insentif lengkap DHE di paket kebijakan XVI


Jumat, 16 November 2018 / 13:32 WIB
Ini insentif lengkap DHE di paket kebijakan XVI
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih berupaya untuk membawa pulang dana hasil ekspor (DHE) bagi para eksportir. Bahkan untuk ini, pemerintah secara khusus memasukkan upaya ini dalam paket kebijakan jilid XVI.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, peraturan DHE ini dilakukan hanya untuk ekspor sumber daya alam (SDA) saja. Seperti halnya, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Kali ini, pemerintah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan DHE tersebut dalam sistem keuangan Indonesia. "Bukan dijual ke BI ya," tegas di adi Kantor Presiden, Jumat (16/11).

Sistem keuangan sendiri dijelaskan Darmin, bisa melalui produk perbankan seperti deposito atau portofolio yang lain. Untuk hal ini, Pemerintah siap untuk memberikan insentif. "Apalagi kalau ditempatkan dalam rupiah, insentif akan lebih besar lagi," katanya.

Adapun untuk tarifnya, pemerintah mengacu kepada PP 123/2015, jika menempatkan dalam deposito dengan valas (dollar AS) maka tarif 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu satu bulan, 7,5% untuk tiga bulan, 2,5% untuk enam bulan, dan 0% untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Kemudian untuk deposito dengan rupiah, maka tarifnya 7,5% untuk jangka waktu satu bulan, 5% untuk tiga bulan dan 0% untuk jangka waktu enam bulan atau lebih.

Darmin pun menegaskan, khusus DHE ini, para eksportir ini masih bisa menggunakan dan hasil devisanya untuk keperluasan usaha seperti membayar utang.

"Yang membedakannya lagi, fasilitas ini akan tidak perlu izin roll over jika sudah habis," tutup dia. Pemerintah pun sudah sepakat jika aturan ini sudah bisa diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×