kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pemerintah luncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI


Jumat, 16 November 2018 / 10:32 WIB
Pemerintah luncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan upaya untuk menghadapi neraca dagang dan transaksi yang masih defisit. Untuk itu pemerintah meluncurkan  paket kebijakan ekonomi jilid XVI.

Kebijakan ini diumumkan di Kantor Presiden, Jumat (16/11). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga poin dalam paket kebijakan ini.

Pertama, memperlua fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomis.

Dalam hal ini pemerintah yah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 35/2018. Kedua, pemerintah kembali merelaksasi daftar negatif investasi (DNI).

Hal ini untuk membuka kesempatan bagi pengamanan modal dalam negeri, termasuk UMKM dan Koperasi yang masuk ke seluruh di bidang usaha.

Selain itu pemerintah yah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.

Ketiga, pemerintah memperkuat devisa sebagai pemberian insentif perpajakan.  Pengendalian ini berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertimbangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif di finall pajak penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan pribadi yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×