kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.824   29,00   0,17%
  • IDX 7.887   -442,44   -5,31%
  • KOMPAS100 1.101   -63,78   -5,47%
  • LQ45 800   -33,16   -3,98%
  • ISSI 278   -20,20   -6,79%
  • IDX30 418   -11,50   -2,68%
  • IDXHIDIV20 502   -7,68   -1,51%
  • IDX80 123   -6,46   -5,00%
  • IDXV30 135   -3,96   -2,85%
  • IDXQ30 136   -2,34   -1,69%

Pemerintah luncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI


Jumat, 16 November 2018 / 10:32 WIB
Pemerintah luncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan upaya untuk menghadapi neraca dagang dan transaksi yang masih defisit. Untuk itu pemerintah meluncurkan  paket kebijakan ekonomi jilid XVI.

Kebijakan ini diumumkan di Kantor Presiden, Jumat (16/11). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga poin dalam paket kebijakan ini.

Pertama, memperlua fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomis.

Dalam hal ini pemerintah yah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 35/2018. Kedua, pemerintah kembali merelaksasi daftar negatif investasi (DNI).

Hal ini untuk membuka kesempatan bagi pengamanan modal dalam negeri, termasuk UMKM dan Koperasi yang masuk ke seluruh di bidang usaha.

Selain itu pemerintah yah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.

Ketiga, pemerintah memperkuat devisa sebagai pemberian insentif perpajakan.  Pengendalian ini berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertimbangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif di finall pajak penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan pribadi yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×