Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk terus memperkuat ekonomi nasional. Hari ini (16/11), pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Salah satunya, yang menjadi perhatian pemerintah adalah perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementerian Keuangan telah mengeluarakan PMK 35/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
Tapi sayangnya, hal tersebut masih belum maksimal. "Sehingga kami mempelajari kembali bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian, sebetulnya impor kita apa saja yang tidak bisa kita tinggalkan saat ekonomi kita perlu tumbuh?" kata Darmin di Kantor Kepresidenan, Jumat (16/11).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan, perluasan tax holiday itu pertama, untuk kelompok agribisnis, pengolahan pertanian. Misalnya,pengolahan kelapa sawit dan hilirnya.
Kedua, sektor digital seperti komputer, smartphone dan komponen utama telematika. "Kita mau dia masuk dan tax holiday akan masuk di sistem online single submission (OSS)," kata Airlangga. Hal itu dilakukan agar tidak dibutuhkan diskusi panjang.
Sehingga, saat ini sektor yang mendapatkan tax holiday menjadi 18 sektor. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, instrumen fiskal ini bisa mendorong industrialisasi untuk membangun sektor yang lebih komplet dari hulu ke hilir.
Apalagi terlihat dalam enam tahun terakhir, saat penyederhanaan tax holiday dilakukan lewat OSS sudah ada investasi baru senilai lebih dari Rp 160 triliun. Dengan ada perluasan sektor ini diharapkan ada kenaikan investasi yang lebih besar lagi.
"Ini kami akan pantau terus," kata Sri Mulyani. Menkeu akan mengeluarkan revisi PMK terkait ini. Bahkan Darmin bilang, beleid ini sudah bisa diberlakukan pada pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News