kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ini informasi terkini soal rencana pemberian SIM gratis


Selasa, 13 April 2021 / 08:30 WIB
Ini informasi terkini soal rencana pemberian SIM gratis
ILUSTRASI. Isu mengenai digratiskannya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat mencuat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Jojon/pd/16,


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu mengenai digratiskannya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat mencuat beberapa waktu lalu. Hal ini diembuskan melalui pidato Presiden Joko Widodo pada awal 2021. 

Kabarnya, pemberian SIM gratis ini rencananya khusus disiapkan untuk masyarakat yang tidak mampu. Meski begitu, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana, mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Perkap (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia), sementara saat ini belum keluar Perkap-nya,” ujar Agung, kepada Kompas.com belum lama ini. 

“Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu (Menteri Keuangan),” katanya. 

Baca Juga: Lebih mudah! Begini cara pakai aplikasi untuk perpanjangan SIM

Untuk diketahui, kabar adanya SIM gratis sebelumnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi. 

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020. 

Baca Juga: Tak perlu antri, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp

Namun memang tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas SIM gratis. Ada sejumlah golongan yang mendapat pertimbangan tertentu. Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Terkini Soal Rencana Pemberian SIM Gratis"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×