kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini Hukuman Terberat yang Diberikan Kemenkeu Kepada Pegawai Pelanggar Aturan


Sabtu, 11 Maret 2023 / 17:55 WIB
Ini Hukuman Terberat yang Diberikan Kemenkeu Kepada Pegawai Pelanggar Aturan
ILUSTRASI. Kemenkeu berwenang memberikan hukuman terberat kepada para pegawai yang melanggar aturan ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berwenang memberikan hukuman terberat kepada para pegawai yang melanggar aturan. Adapun paling puncaknya, memberhentikan pegawai tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri terdapat dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada UU dan PP tersebut, dia menyebut Kemenkeu hanya bisa memberikan 3 hukuman terberat. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca Juga: Dukung Penuh Langkah Penegakan Hukum, Sri Mulyani: Kami Akan Buka Semua

"Terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. Itu hukuman terberat dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Kami akan lakukan semuanya," ucap dia dalam konferensi pers di Kemenkeu, Sabtu (11/3).

Sri Mulyani menegaskan apabila dirasa hukuman itu tak terlalu berat, dirinya menyampaikan kelanjutannya akan ditanyakan kepada Menko Polhukam.

"Apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak? Namun, yang utama kami harus melaksanakan sesuai dengan UU dan PP terkait disiplin pegawai negeri sipil," kata dia.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan apabila pegawai yang terkena hukuman tersebut akhirnya harus menjalani proses penegakan hukum, Kemenkeu dengan terbuka akan membantu memberikan data-data kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Luruskan Pernyataan Manfud, Sri Mulyani: Kami Menindaklanjuti Semua Informasi PPATK

Dia juga menegaskan seluruh surat yang dikirim kepada Kemenkeu, terutama dari permintaan instansi sendiri maupun PPATK pasti akan ditindaklanjuti.

"Tentu akan terus dilakukan dan saya akan update kepada Pak Mahfud mana saja yang telah ditindaklanjuti," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×