Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berwenang memberikan hukuman terberat kepada para pegawai yang melanggar aturan. Adapun paling puncaknya, memberhentikan pegawai tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri terdapat dalam UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu pada UU dan PP tersebut, dia menyebut Kemenkeu hanya bisa memberikan 3 hukuman terberat. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Baca Juga: Dukung Penuh Langkah Penegakan Hukum, Sri Mulyani: Kami Akan Buka Semua
"Terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. Itu hukuman terberat dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Kami akan lakukan semuanya," ucap dia dalam konferensi pers di Kemenkeu, Sabtu (11/3).
Sri Mulyani menegaskan apabila dirasa hukuman itu tak terlalu berat, dirinya menyampaikan kelanjutannya akan ditanyakan kepada Menko Polhukam.
"Apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak? Namun, yang utama kami harus melaksanakan sesuai dengan UU dan PP terkait disiplin pegawai negeri sipil," kata dia.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan apabila pegawai yang terkena hukuman tersebut akhirnya harus menjalani proses penegakan hukum, Kemenkeu dengan terbuka akan membantu memberikan data-data kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Luruskan Pernyataan Manfud, Sri Mulyani: Kami Menindaklanjuti Semua Informasi PPATK
Dia juga menegaskan seluruh surat yang dikirim kepada Kemenkeu, terutama dari permintaan instansi sendiri maupun PPATK pasti akan ditindaklanjuti.
"Tentu akan terus dilakukan dan saya akan update kepada Pak Mahfud mana saja yang telah ditindaklanjuti," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News