kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini hasil pemantauan Kemenhub setelah batasi transportasi untuk cegah mudik


Rabu, 29 April 2020 / 18:41 WIB
Ini hasil pemantauan Kemenhub setelah batasi transportasi untuk cegah mudik
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di Tol Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diberlakukan sejak 24 April 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pemantauan yang dilakukan Kemenhub mulai dari moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Gara-gara corona, Indah Prakasa Sentosa (INPS) kaji ulang target pendapatan tahun ini

"Fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).

Dia menerangkan, hingga hari keenam sejak peraturan tersebut berlaku, di moda transportasi darat, terdapat penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk memutar balik dibandingkan hal sebelumnya.

Untuk angkutan penyeberangan,  khususnya di lintas Merak-Bakauheni, sudah tidak melayani angkutan penumpang. Angkutan penyeberangan hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan.

Baca Juga: S&P pangkas outlook Bank Mandiri, BRI dan BNI jadi negatif

Di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, pun sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.

"Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal," kata Adita.

Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api dimana semua kereta jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan membatasi jumlah penumpang. 

Baca Juga: Ini tips berjualan online di tengah pandemi covid-19

Kereta Api yang masih beroperasi adalah  KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek.

Meski ada pembatasan untuk penumpang, Adita memastikan angkutan yang mengangkut barang/logistik pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian tetap berjalan normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×