kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini empat sektor usaha yang paling banyak menyedot belanja perpajakan 2019


Rabu, 19 Agustus 2020 / 14:35 WIB
Ini empat sektor usaha yang paling banyak menyedot belanja perpajakan 2019
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (tengah) menerima dokumen Laporan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dan Rancangan K


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja perpajakan sepanjang 2019 sebesar Rp 257,2 triliun atau setara 1,62% dari produk domestik bruto (PDB). Dari dua belas sektor usaha, otoritas fiskal mencatat ada empat sektor usaha yang paling banyak menyedot belanja perpajakan di tahun lalu.

Berdasarkan catatan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, belanja perpajakan terbesar diterima oleh sektor industri manufaktur, disusul dengan sektor jasa keuangan, sektor perdagangan, dan sektor pertanian dan perikanan. Adapun nilai masing-masing sebesar Rp 40,43 triliun, Rp 33,15 triliun, Rp 27,11 triliun, dan Rp 23,99 triliun. 

Baca Juga: Sepanjang 2019, belanja perpajakan mencapai Rp 257,2 triliun

Nilai belanja perpajakan untuk sektor manufaktur mendapat kontribusi yang cukup besar dari industri kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta industri manufaktur untuk pengolahan barang kebutuhan pokok. Selain itu pembebasan bea masuk untuk mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri juga berkontribusi pada sektor ini.

Adapun untuk sektor jasa keuangan, memiliki nilai belanja perpajakan yang cukup besar karena termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) non-jasa kena pajak (JKP). 

Demikian pula untuk sektor pertanian dan perikanan, sebagian besar barang yang dihasilkan oleh sektor perikanan merupakan barang yang dikecualikan dari barang kena pajak non-barang kena pajak (BKP). 

Baca Juga: Pemerintah sediakan Rp 20,4 triliun untuk insentif pajak 2021

“Sementara itu, kategori multi sektor mengalami peningkatan yang cukup tinggi pada tahun 2019 akibat tingginya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman,” ungkap Kemenkeu dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×