Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Dari sisi insentif perpajakan untuk dukungan bagi dunia usaha atau korporasi telah dianggarkan sebesar Rp 20,4 triliun.
Pagu tahun depan hanya 16,9% dari total alokasi insentif perpajakan di tahun 2020 sebesar Rp 120,61 triliun. Anggaran ini akan dipergunakan untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).
Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum selesai membuat skema insentif perpajakan di program PEN 2021.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan jenis insentif perpajakan 2021 dengan perkembangan terakhir di 2020.
Baca Juga: Keterbatasan data hambat efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi
Yang jelas, Yon menyampaikan pagu insentif sebesar Rp 20,4 triliun itu sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 terkait dengan insentif yang sifatnya DTP.
Jika estimasi, RAPBN sudah dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebelum akhir 2020, maka skema insentif bakal lebih jelas di akhir tahun ini. Sehingga, bisa diimplementasikan sejak awal 2021.
“Detail insentifnya bisa saja berubah sesuai kondisi, dan policy objectivnya. Bisa sama atau berbeda dengan insentif yang diberikan tahun ini. Termasuk durasinya. Nanti dilihat perkembangan di akhir tahun ini,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).
Baca Juga: Pemerintah lanjutkan insentif perpajakan dalam program PEN 2021, ini kata pengamat
Adapun insentif perpajakan di program PEN 2020 diberikan selama sembilan bulan yakni sejak masa pajak April hingga Desember 2020. Bentuknya antara lain berupa insentif PPh 21 DTP, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DPT, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pendahuluan restitusi PPN, dan diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25.
Sayangnya, dalam tiga kali masa pajak yakni April-Juni 2020 realisasi insentif perpajakan baru sebesar Rp 16,6 triliun atau setara 13,7% triliun dari pagu sebesar Rp 120,61 triliun. Artinya, ada Rp 104,01 triliun anggaran yang belum terserap untuk enam masa pajak ke depan.