kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini empat pemda yang diundang pemerintah untuk kaji pemindahan ibu kota


Senin, 06 Mei 2019 / 12:08 WIB
Ini empat pemda yang diundang pemerintah untuk kaji pemindahan ibu kota


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengkajian pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia terus berlanjut setelah Presiden Joko Widodo memutuskan memindahkan ibu kota di luar Pulau Jawa. Saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari empat pemerintah daerah yang berasal dari Kalimantan dan Sulawesi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengundang keempat Pemda tersebut ke Jakarta. Mereka adalah perwakilan Pemda Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Barat.

Bambang mengatakan, mereka ini memberikan masukan sebagai daerah yang masuk dalam kriteria lokasi pemindahan ibu kota. "Mencari lokasi ideal yang terbaik bukan persaingan antar daerah," ujar Bambang saat Diskusi Media Perencanaan Pemindahan Ibu Kota, Senin (6/5).

Bambang mengatakan, kerja sama dengan Pemda sangat penting. Hal itu untuk mendapatkan informasi mengenai daerah sebagai sumber kajian dalam rencana pemindahan ibu kota.

Keempat daerah telah mengumumkan lokasi yang tepat untuk pemindahan ibu kota. Meski tidak secara spesifik, tetapi setiap Pemda memastikan adanya luas lahan yang tersedia untuk pemindahan ibu kota.

"Kita harus lihat soal ketersediaan lahan apakah betul secara hukum memang tanah itu tersedia sehingga tidak perlu mengeluarkan pembiayaan pembebasan lahan," terang Bambang.

Lokasi lahan juga sesuai kriteria yang disampaikan sebelumnya yaitu dekat dengan kota yang sudah berfungsi sebelumnya. Hal itu untuk meminimalisir pembangunan untuk infrastruktur.

Selain lokasi, Bambang juga menekankan pentingnya dukungan politik. Termasuk dukungan dari pihak parlemen yaitu DPR. "DPR sifatnya konsultatif, tapi perlu ada persetujuan Undang Undang (UU), kan ada UU Daerah Khusus Ibu Kota" jelas Bambang.

UU dibutuhkan untuk memastikan proyek pemindahan ibu kota dapat berjalan meski berganti pemerintahan. Penyusunan UU dibutuhkan kajian yang mendalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×