kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Ini empat nama kandidat yang akan menjadi kepala otoritas ibu kota negara (IKN)


Senin, 02 Maret 2020 / 17:04 WIB
Ini empat nama kandidat yang akan menjadi kepala otoritas ibu kota negara (IKN)
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Restu P/hma/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada 4 (empat) nama kandidat yang akan menjadi Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) yakni Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok), Tumiyono, dan Abdullah Azwar Anas. 

"Yang namanya kandidat ya memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjo (Brodjonegoro). Dua, Pak Ahok. Tiga, Pak Tumiyono. Empat, Pak Azwar Anas," ujar Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan terkait Otoritas IKN di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/3) dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Jokowi sebut Ahok jadi kandidat CEO otoritas ibu kota baru

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Otoritas Ibu Kota Negara ini akan segera ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres)-nya yang nanti di sana akan ada chief executive officer (CEO)-nya. "CEO-nya sampai sekarang belum diputuskan. Dan akan segera diputuskan dalam insyaallah dalam minggu ini," ujar Presiden. 

Sebagai informasi secara urutan kandidat yang disebut Presiden adalah sebagai berikut Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, CEO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Kasus virus corona turun tajam, Wuhan tutup satu rumahsakit darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×