kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dua hal yang hambat penyaluran dana BOS dan tunjangan guru ke daerah


Selasa, 02 Juni 2020 / 16:43 WIB
Ini dua hal yang hambat penyaluran dana BOS dan tunjangan guru ke daerah
ILUSTRASI. Murid Sekolah Dasar (SD) berjalan di pematang sawah sambil mengangkat sepatunya untuk mengikuti ujian sekolah di Jorong Koto Tuo, Nagari Balai Gurah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar, Selasa (29/3). Sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Su


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud Katman mengatakan, terdapat dua kendala yang menghambat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan guru.

Pertama, disebabkan karena sekolah belum menginput data dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, akurasi data rekening dari yang didapatkan dari Dapodik dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak sama, sehingga perlu diverifikasi ulang karena bank meretur dana BOS tersebut.

Baca Juga: Selama masa pandemi corona, pemerintah tidak membatasi penggunaan dana BOS

"Kesalahan data ini terlihat apabila data tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ujar Katman di dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6).

Pada kendala pertama, Katman menekankan bahwa sekolah harus menginput data yang benar terkait dengan dana BOS, tunjangan guru, penetapan sarana dan prasarana, atau dana bantuan yang lain di Dapodik. Ia menyinyalir masih banyak sekolah yang menginput data secara asal, sehingga akurasinya hanya di bawah 60%.

Baca Juga: Terimbas corona, pos belanja barang pemerintah turun 18,8% jadi Rp 52,92 triliun

"Mohon dicatat oleh satuan pendidikan untuk mengutamakan integritas penginputan data terkait transaksional BOS, transaksional tunjangan guru, dan data transaksional penetapan prasarana dan sarana dana bantuan yang lain," paparnya.

Pada kendala kedua, saat Kemendikbud menyamakan data rekening di Dapodik dengan data dari Provinsi masih banyak yang berbeda. Begitu juga saat Kemendikbud mengonfirmasi dengan data dari perbankan, sehingga perlu dilakukan diverifikasi ulang.

"Saat kami cross check dengan data rekening dari Provinsi, mulai banyak yang tidak cocok. Kemudian, saat kami cross check dengan data bank, hanya terdapat angka valid sebesar 63% yang kemudian disalurkan pada tahap I gelombang pertama. Sisanya harus diverifikasi," kata Katman.

Baca Juga: Kemenkeu: Realisasi penyaluran TKDD hingga April 2020 mencapai Rp 241 triliun

Katman menjelaskan, Kemendikbud dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap agar penyaluran dana ini bisa dilakukan hanya sekali saja, atau langsung disalurkan ke rekening sekolah.

Namun, kata Katman, harapan tersebut akan percuma apabila masih banyak yang mengirimkan data yang salah dan mengakibatkan dana BOS dikembalikan. Untuk itu ia mengimbau agar pihak sekolah bisa lebih teliti lagi dalam mengirim data agar penyaluran dana BOS bisa berjalan dengan maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×