Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pembenahan proses bongkar muat dipelabuhan terus menjadi sorotan. Waktu tunggu kontainer di pelabuhan atau dwelling time yang masih dinilai terlalu panjang membuat beberapa pemangku kepentingan menyuarakan usulannya.
Indra Cahya Kusumabrata, Ketua Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengatakan, ada dua poin utama yang dapat dilakukan untuk membebahi persoalan dwelling time di pelabuhan.
Pertama, kejelasan penanggung jawab tunggal di pelabuhan. Seperti diketahui, selama ini otoritas di pelabuhan tidak satu komando. "Siapa pemimpinnya, siapa yang tanggung jawab dan mengatasi, saat ini masih lempar-lemparan," kata Indra, Rabu (24/6).
Kedua, selama sistem di dalam pelabuhan belum baik perlu dilakukan pemeriksanaan barang di pelabuhan asal atau Pre-Shipment Inspection (PSI). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses bongkar muat di pelabuhan tujuan.
Bila kedua proses tersebut dapat berjalan dengan baik, persoalan dwelling time dapat teratasi secara signifikan. Catatan saja, selama ini rata-rata dweling time di pelabuhan Tanjung Priok rata-rata berada dikisaran 5,2 hari.
I Made Dana Tangkas Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Priorita (APJP) menambahkan, bagi pengusaha proses impor harus berjalan secepat-cepatnya. "Pemilik barang menginginkan mendapat barang secepat-cepatnya, dengan biaya semurah-murahnya," kata Made.
Selama ini, beban yang harus ditanggung oleh pengusaha cukup besar tidak hanya persoalan dwelling time, persoalan lain yang harus dihadapi oleh pengusaha adalah terkait dengan biaya logistik yang tinggi. Oleh karena itu, dengan terpecahkannya persoalan bongkar muat tersebut akan meringankan sedikit beban pengusaha.
Ketua Umum PPI, Bobby Gafur Umar mengatakan, persoalan tenis dan non teknis dalam proses bongkar muat di pelabuhan harus dapat diurai. "Selama ini birokrasi dinilai tumpang tindih, ini harus dirubah hanya satu saja (pemimpin otirotas)," ujar Bobby.
Selain itu, Bobby juga mengatakan perlu koreksi dalam manajemen pengelolaan pelabuhan sesuai dengan kebijakan yang ada yakni Undang-Undang (UU) No 17 tahun 200 tentang Pelayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News