Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kenaikan tarif pajak hiburan dan pajak kendaraan bermotor yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seperti bakal tertunda. Pasalnya, peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kebijakan ini hingga kini belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan bahwa seharusnya pajak hiburan di Jakarta naik pada bulan September kemarin dan pajak kendaraan bermotor naik pada bulan Oktober ini. Namun, kedua tarif pajak ini belum bisa berlaku karena belum ada persetujuan Kemdagri.
"Hingga kini masih berlaku tarif lama untuk kedua jenis pajak ini," kata Iwan kepada KONTAN, pekan ini.
Dia pun enggan memperkirakan kapan persetujuan dari pemerintah pusat ini datang. Namun, dia mengatakan jika sampai akhir tahun persetujuan ini bisa berdampak pada perolehan pajak DKI Jakarta.
Asal tahu saja, perubahan tarif pajak hiburan ini akan berlaku untuk dua golongan Pajak hiburan. Pertama, hiburan yang selama ini memiliki tarif pajak sebesar 20% akan naik menjadi 35%. Masuk dalam golongan tarif ini antara lain diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jokey dan sejenisnya.
Kedua, golongan tarif Pajak hiburanyang saat ini 10%, naik menjadi 15%. Ini berlaku untuk bioskop, pagelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, boling, seluncur es, pacuan kuda, refleksi dan pusat kebugaran, tempat wisata dan taman rekreasi, pasar malam hingga komedi putar. Adapun golongan tarif untuk permainan golf (green fee) tetap sebesar 15% dan pertandingan olahraga juga 5%.
Target pajak hiburan DKI Jakarta tahun 2014 ini mencapai Rp 500 miliar atau 1,54% dari total pajak DKI Jakarta tahun ini sebesar Rp 32,5 triliun. Hingga akhir September 2014, realisasi pajak hiburan masih mencapai Rp 366 miliar atau 73,18%.
Selain pajak hiburan, Pemprov DKI Jakarta juga mengerek tarif Pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor warga DKI Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak kendaraan bermotor yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli 2014 silam.
Kenaikan tarif ini meliputi, Pertama, pajak untuk kendaraan pertama yang awalnya 1,5% dari Nilai Jual kendaraan bermotor, naik menjadi 2%. Kedua, pajak untuk kendaraan kedua yang sebelumnya 2% naik menjadi 4%. Ketiga, pajak untuk kendaraan ketiga melonjak dari 2,5% menjadi 6%. Keempat, untuk kendaraan berikutnya naik dari 4% menjadi 10%.
Dengan kenaikan tarif ini, Pemprov DKI memprediksi bisa meraup tambahan pajak dari jenis pajak ini sebesar Rp 1,6 triliun selama periode Oktober-Desember 2014. Target penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2014 ini mencapai Rp 5,15 triliun dan hingga akhir September sudah terealisasi Rp 3,726 triliun atau 72,36%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News