Reporter: Asep Munazat Zatnika, Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Permintaan pengusaha pertambangan agar pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk smelter diperkirakan tak mengganggu penerimaan pajak. Soalnya, selama ini produk olahan smelter belum berkontribusi terhadap penerimaan PPN. Meski aturannya terkena PPN 10%, tapi selama ini belum ada penarikan.
R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan, penghapusan PPN atas produk keluaran smelter tak merugikan negara. "Karena selama ini PPN olahan mineral belum ada yang ditarik. Yang sudah terkena PPN baru di tambang batubara," terang Sukhyar, pekan lalu.
Oleh karena itu, Sukhyar terang-terangan mendukung permintaan pengusaha untuk mendapatkan insentif pembebasan PPN karena mendukung program hilirisasi
Apalagi, pengolahan tambang mineral merupakan hal baru yang sedang dikembangkan oleh pemerintah. Kata Sukhyar, sudah seharusnya, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPN atas olahan mineral dari smelter.
Menteri Keuangan Chatib Basri, mengaku belum menerima usulan pembebasan PPN ini. "Sampai sekarang belum ada usulan," ucap Chatib.
Gunadi, Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia sependapat, perusahaan yang membangun smelter seharusnya mendapat insentif pembebasan PPN. Ini untuk mendukung program hilirisasi tambang mineral dan perekonomian nasional.
Keberadaan smelter bisa mengubah barang primer menjadi barang sekunder. Barang olahan tersebut bakal memiliki nilai tambah tinggi, sehingga mampu meningkatkan nilai ekspor.
Namun, para pengusaha juga perlu melihat pemasukan negara. Tahun depan, pemerintah baru mengandalkan penerimaan perpajakan untuk membiayai programnya.
Poltak Sitanggang, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia, bercerita, pengusaha keberatan dengan pengenaan PPN atas olahan mineral. Alasannya, pengusaha harus lebih dahulu berinvestasi hingga miliaran rupiah untuk mendirikan smelter. "Setelah mengeluarkan banyak modal, masih harus menanggung pajak," kata Poltak, pekan lalu.
Pengusaha juga semakin keberatan karena selama ini banyak pegawai pemerintah yang belum memahami persoalan perpajakan tersebut. Hal ini lantaran, pengawasan di sektor pertambangan ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan, masalah hilirisasi ada di Kementerian Perindustrian (Kemprin).
"Tambang itu menjadi urusan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, namun setelah diolah menjadi mineral menjadi urusan perindustrian. Ini saja tidak sinkron," terang Poltak.
Menurut Poltak, pengusaha sudah mengajukan permintaan resmi ke Kementerian ESDM agar melobi Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk penghapusan PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News