Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Panghegar Kana Legacy (dalam PKPU) sudah memiliki calon investor untuk meneruskan proyek Kondotel Dago Resort. Dengan adanya investor ini Pangehgar diharapkan dapat membayar seluruh tagihan kepada seluruh krediturnya.
Jaskur Galampa, Salah satu tim pengurus PKPU Panghegar mengatakan, calon investor yang saat ini sudah serius itu datang dari Persatuan Golf Bandung (PGB). "Saat ini PGB sudang masuk dalam tahap penawaran," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (8/12).
Kendati begitu ia menambahkan PGB bukan lah investor final lantaran, masih adanya proses negosiasi antar keduanya terutama mengenai jumlah dana yang akan disuntikkan kepada pengembang properti itu.
Lebih lanjut Jaskur menjelaskan, PGB berniat menjadi investor karena posisi konsotel yang berdekatan dengan lapangan golf yang dikelolan PGB. Sebagai informasi, PGB merupakan pengelolan lapangan Golf Dago Endah. Diman untuk mengelola lapangan golf tersebut PGB bekerjasama dengan PT Dago Endah.
"Karena letaknya berdekatan, maka mereka (PGB) berniat untuk mengakuisisi kondotel tersebut," tambah dia. Adapun hingga kini, kondotel yang dinamai Kondotel Dago Resort itu proses pembangunannya sudah mencapai 80% dan masih perlu waktu sekutar 4-5 bulan untuk penyelesaian.
Tak hanya terhada proyek di Dago, Pangehegar juga mengakui sudah ada investor yang berniat terhadap Uluwatu Cliff Resort and Spa yang terletak di Bali. "Yang di Bali sudah ada tapi sama belum final juga masih dalam tahap negosiasi," tutur Jaskur.
Untuk proyek di Bali sendiri, rencana awalnya Panghegar berniat untuk menjualnya. Dengan harapan, hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk membayar tagihan kepada PT Beringin Srikandi Finance (BSF) yang memegang aset debitur berupa tanah di proyek tersebut. Sekadar infromasi, BSF memiliki utang kepada Panghegar sekitar Rp 310 miliar.
Nah untuk mematangkan negosiasi kepada investor tersebut, pihak Panghegar meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari kepada para krediturnya, Selasa (8/12). Para kreditur pun menyetujui hal tersebut demi kelangsungan usaha perusahaan. Pengesahan perpanjangan PKPU itu sendiri akan dilakukan oleh hakim pemutus pada 14 Desember 2014 nanti.
Sekadar mengingatkan, selain kepada BSF, Panghegar juga diketahui memiliki utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia dan 180 pembeli unit Kondotel Dago. Dimana, seluruh tagihannya mencapai Rp 500 miliar.
Sekadar informasi, perkara dengan No. 22/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst ini berawal dari Jufi Afriyanto, salah satu pembeli Dago Resort, yang mengajukan permohonan pailit kepada Panghegar pada 9 Juli 2015. Ia mengajukan permohonan tersebut lantaran, pembangunan properti Dago Resort belum juga terselesaikan padahal ia telah melakukan pembayaran.
Tapi dalam perjalanannya, Panghegar malah menjawab permohonan pailit tersebut dengan permohonan PKPU pada 28 Juli 2015 dengan nomor 55/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.jkt.Pst. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Panghegar. Sehingga dirinya dinyatakan dalam status PKPU sementara selama 45 hari pada 30 Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News