kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini dia alasan pemerintah mengempit 7% saham NNT!


Kamis, 21 April 2011 / 20:05 WIB
Ini dia alasan pemerintah mengempit 7% saham NNT!
ILUSTRASI. Berdasarkan data PIPU BI per Kamis, 09 Juli 2020, bunga deposito tertinggi di bank sebesar 5,68% turun dari sebelumnya 5,75%.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mengakui, salah satu alasan untuk masuk ke dalam PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) adalah untuk mempelajari ekspor ilegal yang dilakukan perusahaan ekstratif.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai, dengan diambilnya 7% divestasi saham NNT, hal itu dapat menghindari terjadinya ekspor ilegal pada komoditas pertambangan.

"Dengan demikian, pengawasan di kawasan tersebut dapat diperketat guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Jangan sampai ada ekspor ilegal," ujarnya, Kamis (21/4).

Dia juga mengemukakan, saat ini pemerintah mensinyalir adanya indikasi ekspor ilegal. Dalam catatannya, di salah satu industri pertambangan, dalam satu tahun Indonesia hanya bisa ekspor lima juta ton pada sebuah kawasan. "Ternyata di luar, impor dari Indonesia mineral itu 20 juta ton per tahun. Kan sayang sekali itu, kalau yang tercatat ekspor lima juta ton tapi jumlah yang diimpor dari Indonesia sampai 20 juta ton, artinya jadi ekspor ilegal dong," tambahnya.

hal itu menjadi salah satu potensial lost bagi Indonesia, terutama dalam hal penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti ekspor yang diberikan eksportir. "Dengan ikut terlibat didalamnya, kita bisa mengawasi secara langsung," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×