kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini delapan Hakim Agung terpilih


Rabu, 23 Januari 2013 / 19:50 WIB
Ini delapan Hakim Agung terpilih
ILUSTRASI. PTPP menargetkan kontrak dari proyek PSN bisa menyumbang 20% kontrak baru tahun ini.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemilihan hakim agung, Rabu (23/1), dari 24 calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Sebanyak delapan hakim agung akhirnya terpilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Ada 56 orang anggota Komisi III yang mengikuti pemilihan itu. Mereka memilih maksimal delapan calon hakim agung dari 24 calon hakim agung yang ada. Dan terpilihlah delapan calon hakim agung. Mereka yang terpilih adalah:

1. Hamdi (54 suara);
2. M Syarifuddin (54 suara);
3. I Gusti Agung Sumanatha (52 suara);
4. Irfan Fachruddin (48 suara);
5. Margono (47 suara);
6. Burhan Dahlan (43 suara);
7. Desnayeti (25 suara);
8. Yakup Ginting (23 suara).

Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, komposisi delapan hakim agung ini merupakan penilaian subjektif masing-masing anggota. "Saya kira ini hasil seleksi oleh anggta dari berkas pencalonan yang begitu tebal. Ini juga hasil masukan masyarakat juga, akhirnya terpilih delapan," ujar Pasek.

Ia berharap agar delapan hakim agung yang terpilih ini bisa menjadi hakim agung yang bertanggung jawab. "Kami harapkan mereka bertanggung jawab karena yang memilih di sini adalah wakil rakyat artinya mereka dipilih dan bertanggung jawab pada rakyat," kata Pasek. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×