kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini cara mencegah penyebaran Covid-19 bagi masyarakat yang kembali dari mudik


Kamis, 20 Mei 2021 / 15:07 WIB
Ini cara mencegah penyebaran Covid-19 bagi masyarakat yang kembali dari mudik
ILUSTRASI. Ini cara mencegah penyebaran Covid-19 bagi masyarakat yang kembali dari mudik


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19, masyarakat yang kembali ke tempat tinggalnya setelah mudik harus melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri tetap harus dilakukan meski kondisi badan dalam keadaan sehat. Bagaimana cara karantina mandiri bagi masyarakat yang kembali dari mudik?

Sebenarnya, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun, sebelum larangan berlaku, sudah banyak masyarakat yang curi start untuk mudik ke kampung halaman.

Presiden Joko Widodo menyebutkan, ada sekitar 1,5 juta warga yang mudik pada Lebaran tahun 2021. Dikhawatirkan, aktivitas mudik turut menyebarkan virus corona penyebab Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, karantina mandiri bagi masyarakat yang kembali dari mudik harus dilakukan selama 5 x 24 jam. "Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Agar karantina mandiri bagi masyarakat yang kembali dari mudik ini berjalan efektif, maka Satgas COVID-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) COVID-19 di tempat tinggal yang bersangkutan.

Baca juga: Epidemiolog ini perkirakan akan ada ledakan kasus Covid-19 karena rendahnya testing

Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif COVID-19 dapat dilakukan penanganan.

Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus yang ada di daerahnya masing-masing. Dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia. Untuk itu dibutuhkan peran aktif dari daerah agar mengimplementasikan kebijakan penanganan COVID-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

Dengan sistem pemerintahan yang ter-desentralisasi dan otonomi daerah, peran pemda sangat penting. Karena pemda merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan COVID-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran pemda.

Untuk peran satgas daerah sendiri, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati walikota. Dalam aturan tersebut memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.

"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan," lanjut Wiku.

Bagi masyarakat, juga memiliki peran penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Kepatuhan masyarakat merupakan bentuk kontribusi yang penting terhadap efektivitas penanganan yang dilakukan pemerintah.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Kemenhub catat jumlah penumpang melonjak pasca larangan mudik berakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×