kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Ini Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Terkena Gangguan Pemadaman Listrik oleh PLN


Senin, 05 Agustus 2019 / 09:17 WIB
Ini Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Terkena Gangguan Pemadaman Listrik oleh PLN


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

Ayat 2 pasal 7 menambahkan, PLN harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Selanjutnya dalan Pasal 8 ditegaskan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 apabila
terjadi sebab kahar. Sebab kahar sendiri merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×