kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Terkena Gangguan Pemadaman Listrik oleh PLN


Senin, 05 Agustus 2019 / 09:17 WIB
Ini Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Terkena Gangguan Pemadaman Listrik oleh PLN


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

Ayat 2 pasal 7 menambahkan, PLN harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Selanjutnya dalan Pasal 8 ditegaskan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 apabila
terjadi sebab kahar. Sebab kahar sendiri merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×