kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.202   17,00   0,09%
  • IDX 5.282   16,18   0,31%
  • KOMPAS100 686   3,41   0,50%
  • LQ45 539   6,45   1,21%
  • ISSI 177   -2,03   -1,14%
  • IDX30 303   3,34   1,12%
  • IDXHIDIV20 406   6,22   1,56%
  • IDX80 79   0,40   0,52%
  • IDXV30 112   0,64   0,58%
  • IDXQ30 102   1,33   1,33%

Ini Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Terkena Gangguan Pemadaman Listrik oleh PLN


Senin, 05 Agustus 2019 / 09:17 WIB
Ini Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Terkena Gangguan Pemadaman Listrik oleh PLN


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

Kemudian dalam ayat 3 menerangkan bahwa untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Selanjujtnhya pada ayat 5 pasal 6 Permen itu menegaskan bahwa PLN wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan. Ayat 6 selanjutnya menerangkan bahwa sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.

Namjun, PLN bisa terhindar dari kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen. Hal itu diatur dalam pasal 7 dan 8 Permen ESDM No 27 Tahun 2017. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, apabila terkait sejumlah hal.

Hal tersebut terdiri dari: a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalas ketenagalistrikan; b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan
yang bukan karena kelalaian PLN; c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×