kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

1 TPS Butuh 7 Anggota KPPS, Ini Cara Daftar KPPS dan Gaji KPPS Tiap Orang


Minggu, 17 Desember 2023 / 09:01 WIB
1 TPS Butuh 7 Anggota KPPS, Ini Cara Daftar KPPS dan Gaji KPPS Tiap Orang
ILUSTRASI. 1 TPS Butuh 7 Anggota KPPS, Ini Cara Daftar KPPS dan Gaji KPPS Tiap Orang


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji KPPS Pemilu 2024 Per Orang - JAKARTA. Segera daftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Setiap KPPS akan butuh 7 anggota. Berikut cara daftar dan Gaji KPPS Pemilu 2024 per orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak pendaftar KPPS. KPPS akan bertugas sebagai petugas pemungutan suara.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak 11 Desember 2023. Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berlangsung hingga 20 Desember 2023.

Untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024, KPPU membutuhkan ribuan orang. KPPU akan merekrut sebanyak 5,7 juta orang sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

Diberitakan Kompas.tv, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi petugas KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.

"Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu," kata dia saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.

Baca Juga: Gaji Naik 2 Kali Lipat, Ini Cara Daftar Lowongan Petugas KPPS Pemilu 2024

Sedang untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

Selain itu, KPU RI juga mendesain melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id.sebagai pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024

Diberitakan Kompas.com, KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

Baca Juga: Gaji KPPS Bisa Rp 6,5 Juta, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Sampai 20/12

Berikut syarat dan tata cara daftar KPPS Pemilu 2024:

Syarat KPPS Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat. Berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih

Selain syarat, dikutip dari laman calon pelamar juga perlu melengkapi dokumen berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto berwarna 4x6

Berikut link download surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 yang dapat digunakan sebagai contoh:

  • Link download surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 : https://docs.google.com/document/d/1-LWHAhF4r2SLOVYJK00yN7RYPpzv6sRi/edit
  • Link download surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 : https://docs.google.com/document/d/1Vu66vYSWuN1jwsOXciHYGoRnB8cDV0tB/edit
  • Link download contoh daftar riwayat hidup: https://docs.google.com/document/d/1U21gkuaHeDDYHNRjIag4OUjPChMCZp6n/edit?rtpof=true&sd=true
  • Link download contoh pakta integritas : https://docs.google.com/document/d/1PuwxrfPqxueLND3PM5LbCKvxDRU1E6kX/edit
  • Link download contoh surat izin dari kepala/instansi : https://docs.google.com/document/d/1qlExmQiRDZZ8TAxKtpBdVuUhtJ1o4uiR/edit

Cara daftar KPPS Pemilu 2024

Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat. Berikut cara daftar KPPS Pemilu 2023:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Masih merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut perincian jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024

Pemerintah menaikkan Gaji untuk badan Ad-Hoc Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran Gaji untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (Gaji ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11).

Selain kenaikan Gaji badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

Baca Juga: Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Media Massa Dibatasi

Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

Rincian Gaji Petugas KPPS

Adapun merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Berikut ini adalah rinciannya:

Gaji PPK Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
  • Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
  • Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
  • Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
  • Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
  • Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
  • Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

  • Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
  • Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
  • Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

Gaji PPLN Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
  • Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
  • Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
  • Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Pantarlih Luar Negeri:

  • Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Gaji KPPS Luar Negeri

  • Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
  • Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
  • Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)

Itulah informasi pendaftaran KPPS Pemilu 2024 serta Gaji KPPS tiap orang. Yuk daftar KPPS dan sukseskan Pemilu 2024.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Transfer ke Daerah Sudah Disalurkan Rp 747,8 Triliun Hingga 12 Desember

Menarik Dibaca: 4 Urutan Melakukan Skin Preparation Sebelum Makeup, Sudah Tahu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×