kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini besaran denda tilang elektronik di jalan tol, denda main hape paling mahal


Senin, 06 Januari 2020 / 11:23 WIB
Ini besaran denda tilang elektronik di jalan tol, denda main hape paling mahal
ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019). Dalam inovasinya, Polda Metro Jaya meluncurkan sejumlah pengembangan layanan publik seperti ET


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diklaim ampuh menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Lantaran hal tersebut, ETLE pun akhirnya dipilih sebagai upaya penegakan hukum di beberapa ruas jalan tol.

Seperti diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bersama dengan Polda Metro Jaya sudah menjalin kerjasa sama untuk menerapkan ETLE di sejumlah ruas tol, terutama yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, menjelaskan ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas ETLE. Mulai dari penggunaan safety belt, bermain handphone, batas kecepatan, sampai batas muatan atau terkait peredaran truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Baca Juga: Polri: Jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat 3% sepanjang 2019

Tak hanya mendapat surat tilang saja, pelanggar pun akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk besaran dendanya bervariasi, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Contoh untuk jenis pelanggaran rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan. Pengendara akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000. Sedangkan untuk pendendara atau penumpang depan yang tak menggunakan safety belt, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Kena Efek Kebijakan Ganjil Genap, CMNP Genjot Kinerja Lewat Tol Baru

Jenis pelanggaran dan besaran denda tersebut juga ikut berlaku bagi pengendara yang tak memenuhui persyaratan teknis pada kendaraanya. Seperti, kaca spion, lampu utama, dan lain sebagainya.

Sementara untuk bermain ponsel, akan dikenakan jenis pelanggaran yang menggangu konsentrasi pengemudi dengan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan. Meski terlihat sepele dan masih banyak dilakukan pengendara, namun sudah banyak kecelakaan akibat hal ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×