kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini besaran denda bagi penyelenggara umrah yang gagal berangkatkan jemaah


Senin, 15 November 2021 / 06:17 WIB
Ini besaran denda bagi penyelenggara umrah yang gagal berangkatkan jemaah
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan soal denda administratif bagi pelanggaran penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang merugikan jemaah.

Denda tersebut diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tak menjalankan kewajibannya. Pemberian denda dinilai efektif untuk mendisiplinkan PPIU dan PIHK.

"Denda ini bisa saja buat mendisiplinkan travel PPIU&PIHK," ujar Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)  Zaki Zakaria kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11).

Meski begitu, upaya denda tersebut tidak akan terlalu efektif dalam mengatasi PPIU dan PIHK ilegal. Pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus mayoritas dilakukan oleh travel perjalanan ilegal.

Baca Juga: Akan ada aturan denda bagi penyelenggara umrah yang rugikan jemaah

Sementara, travel ilegal tersebut tidak dapat ditindak dan dikontrol oleh pemerintah. Keterlibatan asosiasi juga penting dalam mengatasi potensi gagal berangkat bagi jemaah umrah dan haji khusus.

Selain itu, Zaki juga meminta agar penerapan denda memperhatikan kondisi keuangan industri perjalanan umrah dan haji khusus. Kondisi pandemi virus corona (Covid-19) membuat PPIU dan PIHK tak memberangkatkan jemaah.

Oleh karena itu, pendapatan kedua usaha pun ikut terpukul. Sehingga momen perumusan denda bagi PPIU dan PIHK menjadi beban bagi industri.

"Waktu kemunculannya tidak tepat, kita sudah 2 tahun usaha tutup tanpa bantuan dari pemerintah, saat ini usaha belum dibuka sudah dibayang-bayangi denda ini itu," terang Zaki.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id, terdapat berbagai jenis denda dengan besaran yang masih dalam pembahasan. Denda paling rendah sebesar Rp 50.000 per jemaah bagi PIHK dan Rp 10.000 per jemaah bagi PPIU.

Sementara denda paling tinggi bagi PIHK sebesar Rp 110 juta bila gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan pada PPIU Rp 20 juta per jemaah gagal berangkat.

Selanjutnya: Ini biaya umroh 2021 terbaru selama pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×