kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan karantina setelah pulang dari luar negeri, terbaru!


Senin, 06 Desember 2021 / 04:20 WIB
Ini aturan karantina setelah pulang dari luar negeri, terbaru!


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia kini tengah dicemaskan dengan penyebaran virus Covid-19 varian omicron. Kondisi ini menyebabkan pemerintah waspada. 

Melansir indonesia.go.id, terkait dengan hal tersebut, Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19. Kebijakan ini diterbitkan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kebijakan terbaru merujuk pada Adendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adendum Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/12/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Berikut adalah aturan baru tersebut:

1. Berdasarkan Adendum Surat Edaran tersebut di atas, masa karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/12/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan masa karantina terkait pandemi Covid-19 terbaru serta laju penyebaran kasus virus corona.

Baca Juga: Epidemiolog sarankan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang

2. Seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti beberapa persyaratan: 

  • Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR). 
  • Kemudian wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
  • Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.

3. Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:

  • Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.
  • Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.

Baca Juga: Bukan karantina 10 hari, PPKM level 3 lebih berdampak pada industri pariwisata




TERBARU

[X]
×