kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Aturan Denda bagi Perusahaan Pelanggar Aturan DMO Batubara


Kamis, 10 Maret 2022 / 13:49 WIB
Ini Aturan Denda bagi Perusahaan Pelanggar Aturan DMO Batubara
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batubara yang melanggar DMO batubara.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batubara yang melanggar ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara.

Ketentuan denda ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

“Bahwa berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum,” dikutip dari PMK tersebut, Kamis (10/3).

Selain itu, disebutkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM belum diatur jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Baca Juga: Hari ini, Pemerintah Luncurkan Simbara Batubara,

Dalam PMK tersebut mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO batubara. Diantaranya, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Nilai itu dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.

Lalu, terdapat denda bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Denda dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batubara, dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.

Kemudian, terdapat dana kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batubara acuan. Perhitungannya dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun.

PMK ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Maret 2022 dan diundangkan sehari setelahnya. Aturan itu berlaku resmi sejak diundangkan, atau pada 2 Maret 2022.

Baca Juga: Pasar Ekspor Menggiurkan, Perusahaan Batubara Tetap Patuhi Kewajiban DMO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×