kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.957   -85,00   -0,47%
  • IDX 6.346   26,15   0,41%
  • KOMPAS100 834   2,63   0,32%
  • LQ45 634   -0,90   -0,14%
  • ISSI 219   1,63   0,75%
  • IDX30 357   -0,35   -0,10%
  • IDXHIDIV20 436   -2,92   -0,66%
  • IDX80 95   0,23   0,24%
  • IDXV30 120   -0,40   -0,34%
  • IDXQ30 114   -0,20   -0,17%

Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor


Selasa, 08 Juni 2021 / 14:55 WIB
Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor
ILUSTRASI. Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, ada ketentuan jenjang bagi pemilik SIM C jika ingin mendapatkan SIM CI dan CII. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h Pepol Nomor 5 tahun 2021, harus memenuhi ketentuan : 

Memiliki SIM C 

  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan. 
  • Adapun pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan : 
  • Memiliki SIM CI 
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Polri, Pembuatan SIM C Akan Disesuaikan dengan CC Motor"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Ini rencana polisi tilang dengan sistem poin sampai cabut SIM, penasaran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×