kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor


Selasa, 08 Juni 2021 / 14:55 WIB
Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor
ILUSTRASI. Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, ada ketentuan jenjang bagi pemilik SIM C jika ingin mendapatkan SIM CI dan CII. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h Pepol Nomor 5 tahun 2021, harus memenuhi ketentuan : 

Memiliki SIM C 

  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan. 
  • Adapun pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan : 
  • Memiliki SIM CI 
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Polri, Pembuatan SIM C Akan Disesuaikan dengan CC Motor"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Ini rencana polisi tilang dengan sistem poin sampai cabut SIM, penasaran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×