kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor


Selasa, 08 Juni 2021 / 14:55 WIB
Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor
ILUSTRASI. Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, ada ketentuan jenjang bagi pemilik SIM C jika ingin mendapatkan SIM CI dan CII. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h Pepol Nomor 5 tahun 2021, harus memenuhi ketentuan : 

Memiliki SIM C 

  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan. 
  • Adapun pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan : 
  • Memiliki SIM CI 
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Polri, Pembuatan SIM C Akan Disesuaikan dengan CC Motor"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Ini rencana polisi tilang dengan sistem poin sampai cabut SIM, penasaran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×