kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor


Selasa, 08 Juni 2021 / 14:55 WIB
Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor
ILUSTRASI. Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, ada ketentuan jenjang bagi pemilik SIM C jika ingin mendapatkan SIM CI dan CII. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h Pepol Nomor 5 tahun 2021, harus memenuhi ketentuan : 

Memiliki SIM C 

  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan. 
  • Adapun pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan : 
  • Memiliki SIM CI 
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Polri, Pembuatan SIM C Akan Disesuaikan dengan CC Motor"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Ini rencana polisi tilang dengan sistem poin sampai cabut SIM, penasaran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×