Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Persidangan Walfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didakwa membunuh majikannya Yeap Seok Pen, kembali digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (30/3).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil meyakinkan Mahkamah dan menyatakan prima facie atas tuduhan pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 itu.
Dengan menyatakan prima facie, berarti hakim meyakini bahwa fakta-fakta dan bukti serta kesaksian yang diajukan JPU pada tahap pendakwaan menunjukkan terjadi tindak pidana.
Selanjutnya, hakim meminta Walfrida Soik untuk melakukan pembelaan diri. Dalam pembelaan tertulis Walfrida yang dibacakan tim pembelanya terungkap beberapa alasan TKI asal NTT itu melakukan pembunuhan.
Pertama, korban melakukan tindakan semena-mena terhadap pelaku. Misalnya, membangunkan dengan cara melemparkan barang ke arah pelaku dan tidak diberikan makanan yang memadai.
Kedua, melakukan pekerjaan di luar tugas sebagai pembantu rumah tangga antara lain membersihkan kotoran korban serta memandikan anjing peliharaan majikannya.
Ketiga, pada hari kejadian, korban melakukan pemukulan sehingga memicu pelaku melakukan tindakan balasan di luar kesadarannya.
Tak mampu mengontrol diri
Dalam pembelaan ini, Walfrida juga mengaku tidak mengingat secara utuh apa yang telah dilakukan terhadap majikannya.
Tim pengacara juga menghadirkan saksi ahli Dr. Badiah, dokter forensik psikiater dari Rumah Sakit Permai Johor Bahru. Sebelumnya, saksi ahli ini telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Walfrida.
Dalam kesaksiannya, Dr. Badiah mengatakan, bahwa ketika kejadian Walfrida mengalami kondisi acute and transient psychotic disorder.
Kondisi ini merupakan situasi dimana pelaku mendadak terlepas dari realitas secara sementara sehingga tidak mampu mengontrol diri yang terjadi karena adanya tekanan di luar kemampuannya.
Selain itu, menurut saksi ahli ini, berdasarkan tes IQ, tingkat intelektualitas Walfrida tergolong rendah dibandingkan anak seusianya sehingga menyebabkan dirinya mempunyai keterbatasan dalam mengatasi situasi yang terjadi di sekitarnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada 1-3 April 2014 dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Pengacara Pembela.
Kedutaan besar Indonesia di Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN mengatakan dalam persidangan ini beberapa perwakilan Indonesia hadir seperti Tim Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Pengacara Watching Brief dari keluarga korban, LSM Migrant Care Malaysia, perwakilan salah satu parpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News