Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai 4 April 2023. Begitu juga dengan pencairan gaji ke-14 yang akan dilakukan pada Juni 2023 mendatang.
Hanya saja, pemerintah belum memberikan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh pada THR tahun ini lantaran pemulihan ekonomi Indonesia masih diiringi dengan ketidakpastian global mulai dari perlambatan ekonomi, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).
Adapun komponen pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini diputuskan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Kucurkan THR ASN dan Pensiunan, Jokowi Rogoh Anggaran Rp 39 Triliun
Kemudian bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, pada tahun ini, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Untuk diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas keuangan negara.
Misalnya pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Pada tahun 2021, ancaman Covid-19 yang masih tinggi namun pemulihan ekonomi berjalan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Dan pada tahun 2022, ancaman Covid-19 mulai terkendali namun masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun 2021. Hanya saja diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News