kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair


Senin, 27 Maret 2023 / 16:09 WIB
THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) minimal sudah cair pada H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.

"(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) ini lah," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/3/2023).

"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.

Baca Juga: Cuti Bersama Dimajukan, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 18 April

Ida menegaskan, dirinya akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR. "(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tandatangan surat edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi besok saya undang temen temen untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," jelasnya.

Ida melanjutkan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan ada sanksinya. Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×