kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan Puan minta Baleg DPR tunda bahas pasal ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja


Kamis, 23 April 2020 / 19:17 WIB
Ini alasan Puan minta Baleg DPR tunda bahas pasal ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Baca Juga: Dinilai merugikan hak rakyat, 92 akademisi menolak RUU Cipta Kerja

Puan mengatakan, alasan penundaan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid 19. Selain itu, juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,”tegas Puan.

Lebih lanjut Puan mengatakan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemic Corona.

Puan juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: Isu tenaga kerja di RUU Cipta Kerja sebaiknya dibahas belakangan, ini alasannya

"Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual , kerja-kerja terkait penanganan covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing.”

Puan menyatakan, setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh 2 orang pimpinan komisi.

"Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,”terang dia.

Baca Juga: Baleg DPR utamakan bahas kluster UMKM dari RUU Cipta Kerja

Disamping itu, terkait pembahasan Perppu No 1 Tahun 2020, Puan Maharani menyatakan DPR akan mengikuti mekanisme pembahasan yang ada di DPR.

“DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×