Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik. Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel TNI.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Baca Juga: Perawatan Wiranto dijamin Taspen
Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pelaporan polisi
Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi. Masing-masing berinisial IPDL dan LZ. Adapun, IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z. Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Baca Juga: Densus 88 tangkap dua orang terduga teroris di Denpasar
Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Perwira TNI Dicopot Gara-gara Ulah Istri di Media Sosial",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News