kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45867,20   12,42   1.45%
  • EMAS1.357.000 -1,02%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Alasan Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan HET Beras


Selasa, 11 Juni 2024 / 21:15 WIB
Ini Alasan Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan HET Beras
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras


Reporter: Muhamad Aghasy Putra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Kini, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kilogram naik dari harga sebelumnya Rp 5000 per kg. Lalu, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg naik dari sebelumnya Rp 5.100 per kg, dan harga Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg dari sebelumnya Rp 6.200 per kg.

Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional mengatakan penyesuaian haga GKP ini melihat adanya beberapa kenaikan komponen seperti pupuk, sewa lahan, benih dan lainnya.

“Maka pemerintah merasa ini harus di adjust dan bersamaan HPP ini maka harga eceran tertinggi (HET) beras dilakukan penyesuaian,” ujarnya saat ditanya Kontan pada Selasa, (11/6).

Baca Juga: Bapanas Usulkan Tambahan Anggaran Rp 20,22 Triliun Untuk Program Bantuan Pangan 2025

Arief mengatakan, untuk HET beras medium sebelumnya Rp 10.900 per kg naik menjadi Rp 12.500 per kg. Lalu, HET beras premium dari Rp 13.900 kg naik menjadi Rp 14.900 per kg.

“Di hilir tetap harus jaga daya beli masyarakat dan pemerintah sudah mengagendakan bantuan pangan berupa beras juga hingga akhir tahun,”imbuh Arief.

Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Indonesia dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Soetarto Alimoeso mengatakan kenaikan HPP dan HET yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sebelumnya telah ditetapkan sementara melalui kebijakan relaksasi.

“Diskusi tentang HPP dan HET sudah beberapa waktu dan telah diusulkan untuk adanya penyesuaian. Hal ini sebagai akibat dari meningkatnya biaya produksi al sewa lahan, pupuk, pestisida , tenaga kerja, transportasi,” ungkap Soetarto saat ditanya Kontan pada Selasa, (11/6).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×