CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.947   -51,00   -0,32%
  • IDX 7.219   4,46   0,06%
  • KOMPAS100 1.104   1,73   0,16%
  • LQ45 878   2,09   0,24%
  • ISSI 218   0,18   0,08%
  • IDX30 449   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 542   2,07   0,38%
  • IDX80 127   0,23   0,18%
  • IDXV30 136   0,49   0,36%
  • IDXQ30 150   0,41   0,28%

Ini alasan Newmont cabut gugatan arbitrase


Rabu, 27 Agustus 2014 / 16:29 WIB
Ini alasan Newmont cabut gugatan arbitrase
Pedagang melayani calon pembeli daging ayam di pasar PD Jaya, Jakarta, Senin (11/7/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keputusan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) mencabut gugatannya melawan Pemerintah Indonesia di pengadilan arbitase International Centres for Settlement of Investmen Disputes (ICSID) terkait pelarangan ekspor konsentrat karena kesediaan pemerintah Indonesia membuka kembali pintu negosiasi secara formal untuk menyelesaikan a Memorandum of Understanding (MoU) dengan NNT

Juru Bicara NTT Rubi W Purnomo membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut seperti dilangsir di situs resmi Newmont. "Betul bahwa PTNNT dan NTPBV (Nusa Tenggara Partnership BV) telah menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase di ICSID," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (27/8).

Ia bilang pencabutan gugatan tersebut didasarkan pada komitmen pemerintah Indonesia yang bersedia bernegosiasi kembali dengan Newmont yakni terkait dengan dimulainya produksi di Batu Hijau dan tambang emas. Menurutnya, Newmont tetap berkomitmen bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam jangka panjang.

Rubi mengatakan tentang kontrak kerja dan konsentrat tembaga batu hijau dan tambang emas dikembangkan di bawah perjanjian Kontrak Karya (KK). KK ini dirancang untuk memberikan jaminan dan stabilitas dalam mendorong investasi jangka panjang.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan telah mendengar Newmont telah mencabut gugatannya. Ia memperkirakan alasan perusahaan tambang ini mencabut gugatannya karena melihat pemerintah bisa melakukan negosiasi secara baik dengan PT Freeport Indonesia sehingga Newmont juga memiliki keinginan yang sama.

Seperti diketahui, pada bulan Juli 2014, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, NTPBV, yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Newmont beralasan, pelarangan ekspor tersebut telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.

Pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 tidak sesuai dengan kontrak karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×