Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Lima anggota DPR dan dua anggota DPD terpilih batal dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019 pada hari ini (1/10). Pembatalan pelantikan itu atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengatakan, para anggota DPR dan DPD yang tidak dilantaran itu terjerat dugaan korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, penundaan pelantikan tersebut seharusnya dijadikan sebagai kebijakan publik yang harus diikuti secara konsisten demi menjaga citra kelembagaan terkait.
"Kalau ada yang jadi tersangka tetap dilantik maka citra kelembagaan itu akan rusak karena tidak dipercayai publik. Nah itu menjadi alasan KPK meminta penundaan," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10),
Alasan lainnya untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara. "Dalam kasus KPK dia jadi terdakwa dan dipersoalkan di muka hukum, tetap dibayar walaupun dia tidak bekerja. Padahal sekarang ini kita sedang kekurangan uang, itu tidak common sense," ungkapnya.
KPK juga beralasan pelantikan anggota dewan yang terjerat kasus korupsi berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan. "Kalau dia sumpah padahal bagian dari sumpahnya ngomong begitu 'bahwa saya tidak akan melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan', dia sudah potensi melanggar itu," imbuh Bambang.
Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai persetujuan penundaan pelantikan lima anggota DPR karena dugaan tersangkut kasus korupsi. Kelima anggota terpilih itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus dan Iqbal Wibisono.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Sementara itu, dua anggota DPD yang batal dilantik yakni Chaidir Djafar dari Daerah Pemilihan Papua Barat dan Zulkarnain Karim dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News