kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Jadi tersangka, 5 anggota DPR tak jadi dilantik


Rabu, 01 Oktober 2014 / 09:12 WIB
ILUSTRASI. 6 Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengatakan, lima calon anggota legislatif terpilih tak jadi dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019. Pembatalan pelantikan kelima wakil rakyat ini karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sekretariat Jenderal DPR menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (1/10) dini hari.

"Saya terima suratnya dari KPU jam 02.00 pagi tadi," kata Winantuningtyastiti, saat dihubungi, Rabu (01/10).

Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai persetujuan penundaan pelantikan lima anggota DPR karena dugaan tersangkut kasus korupsi. Kelima anggota terpilih itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.

Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun, Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Hingga Selasa (30/9) kemarin, KPU masih menunggu surat balasan dari Presiden SBY. Sementara, Komisi Pemilihan Umum meminta KPU tetap menunda pelantikan para anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×