Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, KPK belum menahan sejumlah koruptor yang telah lama ditetapkan tersangka karena pemberkasan perkaranya masih membutuhkan waktu yang lama. Biasanya, kata Abraham, tersangka baru akan ditahan ketika pemberkasannya sekitar 60 persen selesai.
"Kami tidak menahan tersangka sebelum pemberkasannya 60 persen. Karena kami terbatas masa penahanan," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Abraham mengatakan, masa tahanan seorang tersangka ada batasnya, yaitu seratus hari. Jika hingga hari keseratus pemberkasan belum juga selesai, kata dia, tahanan kembali dibebaskan.
"Masa penahanan yang terbatas, sementara kita harus merampungkan pemberkasan selama masa penahanan. Jadi kita harus menghitung secara tepat," kata Abraham.
Menurut Abraham, setiap kasus yang disidik KPK memiliki penanganan yang berbeda karena motif dan modusnya pun berbeda. Ia mengatakan, ada kasus yang dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan, ada juga yang butuh pengusutan bertahun-tahun karena rumitnya kasus tersebut.
"Tapi percayalah, tidak ada kasus di KPK yang dipetieskan. Itulah yang bisa dijamin. Kami bekerja dengan aturan-aturan yang ada," kata Abraham.
Apalagi, lanjut Abraham, personel penyidik KPK jumlahnya sangat minim yaitu 79 orang. Sementara, kasus yang masih dalam tahap penyidikan jumlahnya sebanyak 93 perkara.
"Mungkin ke depan dengan bertambahnya jumlah penyidik, mungkin tadi kalau larinya kecepatan 120, kita bisa tingkatkan jadi 140," ujar Abraham.
Makin lunak
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendesak KPK untuk segera menahan sebelas tersangka yang belum ditahan oleh KPK. Dari sebelas tersangka itu, terdapat nama dua menteri di era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Suryadharma terjerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, sedangkan Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Ada juga yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ditahan. Dia adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Innospec ke Pertamina sejak November 2011. Nama lainnya, Willy Sebastian, Direktur PT Soegih Interjaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama sejak Januari 2012.
Ada pun sejumlah tersangka lain yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun ini, namun tidak langsung ditahan KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam kasus pengurusan pajak yang diajukan BCA tahun 2003; mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang terserat kasus pengadaan alat kesehatan buffer stock di Kementerian Kesehatan tahun 2005; dan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan suap perubahan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR tahun 2003. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News